Pkn

Belanda dan Indonesia Tingkatkan Kerjasama di Bidang Pendidikan

RANESI

16-01-2006

 

logo_nec.jpgMenteri pendidikan Belanda Maria van der Hoeven mengadakan perlawatan ke Sri Lanka dan Indonesia. Kunjungan ini terutama menyangkut bidang pendidikan, agama, riset dan teknologi. Menurut Ad de Leeuw, direktur NEC, Pusat Pendidikan Belanda di Jakarta, kunjungan ini merupakan kelanjutan kunjungan menlu Belanda Bernard Bot 17 Agustus lalu. Indonesia dan Belanda sepakat mendirikan INHEF, platform Pendidikan Tinggi bersama. Diharapkan kerjasama ini bukan hanya bermanfaat satu arah, tetapi juga semakin banyak mahasiswa Belanda yang dapat menikmati pendidikan di Indonesia. Lebih lanjut berikut Ad de Leeuw:

Kerjasama institusi Indonesia-Belanda
Ad de Leeuw [AdL]: “Kunjungan itu harus dilihat sebagai 
follow up dari kunjungan menteri Ben Bot, pada 17 Agustus. Dengan itu bisa dikatakan hubungan antara Indonesia dan Belanda sudah diperbaiki lagi, boleh dikatakan sudah jadi normal lagi. Dan waktu itu kan menteri Bot janji bahwa kerjasama antara kedua pemerintah akan lebih luas dan juga bantuan dari Belanda akan dilihat kembali. Dan mudah-mudahan juga bilateral aid juga akan diperbesar.

Dalam rangka itu kan pertemuan pertama dengan menteri Belanda adalah untuk memperkuat kerjasama di bidang pendidikan tinggi dan riset. Terus ada satu dialog antara 15 rektor dari universitas utama Indonesia dengan kedua menteri. Di situ juga kan dibicarakan satu rencana untuk diadakan apa yang disebut INHEF, Indonesian-Netherlands Higher Education Forum. Sebagai semacam platform untuk mengadakan beberapa kerjasama antara institusi Indonesia dengan institusi Belanda.

Waktu itu juga ditandatangani satu letter of intent antara kedua menteri, bahwa dalam waktu sekitar satu tahun akan diadakan satu MoU baru, yang akan menjadi semacam kombinasi dari kedua MoU yang berlaku sekarang. Nah lain dari itu menteri juga mengunjungi LIPI. Akan diadakan satumulty-year agreement untuk LIPI dengan mana LIPI bisa mengirim pakar mudanya untuk masa program ke Belanda. Lain dari itu mereka juga kunjungi Eijkman Instituut di Jakarta, yang boleh dikatakan salah satu institut riset yang tertua di dunia. Dan pada akhirnya mereka kunjungi juga NEC, untuk melihat operasi NEC.”

Peran NEC
Radio Nederland [RN]: 
“Mengapa NEC? Apa hubungan antara Departemen Pendidikan Belanda dengan NEC?”

AdL: ”Sebenarnya kan NEC didirikan oleh beberapa institusi pendidikan tinggi di Belanda. Dan waktu itu juga diberikan sedikit subsidi dari pemerintah Indonesia, dari menteri pendidikan. Tapi sekarang ini boleh dikatakan bahwa sebagian besar anggaran NEC langsung dibayar oleh Departemen Pendidikan (Belanda). Berarti kita sebagai executing agent untuk Departemen Pendidikan.”

Siswa Belanda ke Indonesia
RN: 
“Biasanya kerjasama antara Belanda-Indonesia di bidang pendidikan itu biasanya satu arah. Nah apa timbal baliknya dari Belanda?”

AdL: “Kalau kita lihat kan masa depannya, itu kan sudah mulai dipikirkan untuk juga ada pertukaran tidak hanya guru, tapi juga siswa. Dengan mana siswa Belanda akan ke Indonesia. Karena lama-lama ini kan sudah mulai ada cukup banyak program yang menggunakan bahasa Inggris. Dulu kan agak susah untuk siswa Belanda karena mereka harus belajar bahasa Indonesia dulu. Tapi sekarang dengan adanya proram under graduate dan graduate yang pakai bahasa Inggris, menjadi lebih gampang.

Tapi itu kan sebenarnya sudah ada beberapa fakultas yang sudah punya programnya. Yang sudah menerima siswa Belanda. Tapi jumlahnya yah belum puluhan orang, tapi sudah berjalan.”

RN: “Seberapa besar kebutuhannya akan suatu bentuk kerjasama di bidang pendidikan seperti ini?”

AdL: “Sebenarnya hampir semua universitas di Indonesia memang mau kerjasama dengan Belanda. Itu kan dari dulu masih ada banyak ide yang masih mengarah ke sana. Cuma yang susah kan kita harus cari satu kerjasama yang benar-benar berguna untuk kedua pihak. Kan jangan ada satu kerjasama yang hanya satu arah saja. Berarti kan bantuan dari Belanda yang diarahkan ke sini. Supaya kan juga untuk institusi Belanda juga ada gunanya. Misalnya dalam bentuk double degree. Orang bisa studi satu tahun di Indonesia dan satu tahun di Belanda. Dan dapat degree dari dua universitas.”

Mengapa Belanda?
RN: “Tadi bapak mengatakan bahwa hampir semua universitas atau perguruan tinggi di Indonesia itu ingin sekali bekerjasama dengan Belanda. Dimana positifnya Belanda? Mengapa Belanda?”

AdL: “Mungkin saya bisa jelaskan secara negatif dulu. Ada satu arti kata di Indonesiakan: “It’s better to deal with the devil you know than to deal with the devil you don’t know”. Memang dari dulu sudah ada hubungan banyak. Juga kalau kita lihat dari sistim pendidikan di Indonesia, itu sebenarnya kan masih setaraf dengan sistim pendidikan di sana. Juga kan kalau kita dari institusi Belanda yang cari kerjasama pasti selalu mereka juga akan pilih Indonesia. Hampir setiap universitas ada juga kerjasama dengan Indonesia.”

Kerja Sama Jepang-Indonesia
Mengolah Tetumbuhan Menjadi Bahan Bakar


Oleh
Merry Magdalena

Jakarta–Indonesia kaya sumber alam, namun miskin terknologi. Sebaliknya, Jepang andal di teknologi, sedangkan sumber alam terbatas. Win-win solutions di bidang pengembangan biomassa pun kemudian dicari.
Bayangkan mobil dan motor di jalan raya melaju tanpa mengeluarkan asap menyesakkan. Itulah yang ada di benak Dr Kotaro Inoue, peneliti dari Pusat Strategi Penelitian dan Pengembangan Japan Science and Technology Agency. “Semua jenis energi terbarukan seperti biomassa menggantikan Bahan Bakan Minyak (BBM) yang dipakai saat ini,” ungkap Inoue kepada pers di sela ajang Asian Science and Technology Seminar di Jakarta akhir pekan silam. 
Obsesi Inoue itu tidak mengada-ada sebab Jepang sudah mengembangkan beragam teknologi pengembangan biomassa, jenis energi terbarukan yang berasal dari tanaman. Sayangnya, Negeri Sakura tersebut memiliki keterbatasan sumber daya alam. Maka digalanglah kerjasama dengan negala lain termasuk Indonesia. 
“Mereka memiliki teknologi yang maju, dan kita punya materi mentahnya untuk dikembangkan sebagai bahan dasar biomassa tapi dengan keterbatasan teknologi. Maka kita cari win-win solution yang sama-sama menguntungkan,” ujar Said Jenie, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Di Indonesia, biomassa bersumber pada minyak kelapa sawit, sari tebu, dan minyak jarak. Ketiga jenis tanaman tersebut dipetakan untuk menjadi bahan alternatif BBM dengan cara dicampurkan maupun secara murni. 
Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri saja, saat ini lahan yang tersedia untuk ketiga jenis tanaman itu belum tersedia. Targetnya pada 2010, biofuel sudah menggantikan sebesar 10 persen kebutuhan energi nasional. 
Menurut Said, yang dilakukan dengan Jepang bukanlah “menukar” sumber daya alam dengan teknologi mereka, melainkan alih teknologi yang sudah dikuasai Jepang kepada ilmuwan Indonesia. Jika yang ditakutkan adalah masalah hak paten, hasil penelitian bersama yang berasal dari sumber daya alam Indonesia patennya akan dimiliki oleh kedua belah pihak. “Paten akan jadi milik bersama, kita tidak mau hanya mereka yang kelak mengambil patennya,” kata Said.
Di Jepang, penelitian tentang biomassa saat ini sudah mencapai pada tahap pengembangan selolusa kayu yang dapat diolah sebagai bahan bakar. Sejauh ini, mereka memusatkan diri di bidang fermentasi metan yang berasal dari bakteri, fermentasi etanol, dan fermentasi hidrogen. Untuk ketiga produk tersebut, Jepang sudah memegang hak paten masing-masing. 
Kementerian Lingkungan Hidup Jepang telah menargetkan pada tahun 2008 campuran gasolin dan ethanol sebesar 10 persen akan digunakan untuk menggantikan gasolin di seluruh Jepang. Kementerian yang sama juga meminta produsen otomotif di Jepang untuk membuat kendaraan yang mampu beroperasi dengan bahan bakar campuran tersebut mulai tahun 2003.
Kerja sama Jepang-Indonesia di bidang energi terbarukan bukan yang pertama kali. Kerja sama dengan BPPT sudah digagas pada penghujung 2006 silam. Potensi energi biomassa sebesar 49,8 gigawatt (GW) saat ini baru terpenuhi sekitar 0,3 GW. Produksi mencapai tingkat komersial akan bisa dilakukan pada 2010. 
Untuk memenuhi kebutuhan substitusi bahan bakar pada 2010, premium transportasi diperkirakan sebesar 10 persen, solar transportasi 10 persen, solar untuk pembangkit 50 persen, dan minyak kerosin 10 persen. Itu masing-masing akan memerlukan bioetanol 1,85 juta KL, biodiesel 1,24 juta KL, dan PPO sebesar 4,85 juta KL.

OTONOMI DAERAH November 10, 2008

Posted by dimasbandoeng in Uncategorized.
add a comment , edit post

OTONOMI DAERAH DAN PELAYANAN PUBLIK
 
 

Otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan.

***

Dengan otonomi daerah berarti telah memindahkan sebagian besar ke-wenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat diserahkan kepada daerah otonom, sehingga pemerintah daerah otonom dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Karena kewenangan membuat kebijakan (perda) sepenuhnya menjadi wewenang daerah otonom, maka dengan otonomi daerah pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat berjalan lebih cepat dan lebih berkualitas. Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah (PAD), sumber daya manusia yang dimiliki daerah, serta kemampuan daerah untuk mengembangkan segenap potensi yang ada di daerah otonom. Terpusatnya SDM berkualitas di kota-kota besar dapat didistribusikan ke daerah seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, karena kegiatan pembangunan akan bergeser dari pusat ke daerah. Menguatnya isu Putra Daerahisme dalam pengisian jabatan akan menghambat pelaksanaan otonomi daerah, disamping itu juga akan merusak rasa persatuan dan kesatuan yang telah kita bangun bersama sejak jauh hari sebelum Indonesia merdeka.

Setiap manusia Indonesia dijamin oleh konstitusi, memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri sesuai dengan profesi dan keahliannya dimanapun di wilayah nusantara ini.

Yang perlu dikedepankan oleh pemerintah daerah adalah bagaimana pemerintah daerah mampu membangun kelembagaan daerah yang kondusif, sehingga dapat mendesain standard Pelayanan Publik yang mudah, murah dan cepat. Untuk menciptakan kelembagaan pemerintah daerah otonom yang mumpuni perlu diisi oleh SDM yang kemampuannya tidak diragukan, sehingga merit system perlu dipraktekkan dalam pembinaan SDM di daerah.

P A D

Pelaksanaan otonomi daerah di beberapa daerah telah diwarnai dengan kecenderungan Pemda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan cara membuat Perda yang berisi pembebanan pajak-pajak daerah. Hal ini telah mengakibatkan timbulnya ekonomi biaya tinggi (High Cost Economy) sehingga pengusaha merasa keberatan untuk menanggung berbagai pajak tersebut.

Kebijakan pemda untuk menaikkan PAD bisa berakibat kontra produktif karena yang terjadi bukan PAD yang meningkat, akan tetapi justru mendorong para pengusaha memindahkan lokasi usahanya ke daerah lain yang lebih menjanjikan.

Pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengeluarkan Perda tentang pajak daerah, sehingga pelarian modal ke daerah lain dapat dihindari, dan harus berusaha memberikan berbagai kemudahan dan pelayanan untuk menarik investor menanamkan modal di daerahnya.

Organisasi publik memang berbeda dengan organisasi bisnis karena organisasi publik memiliki cirri-ciri sebagai berikut :

     

  1. Organisasi publik tidak sepenuhnya otonomi tetapi dikuasai faktor-faktor eksternal.
  2. Organisasi publik secara resmi diadakan untuk pelayanan masyarakat.
  3. Organisasi publik tidak dimaksud kan untuk berkembang menjadi besar sehingga merugikan organisasi publik lain

  4. Kesehatan organisasi publik diukur melalui :

  5. Kualitas pelayanan masyarakat yang buruk akan memberi pengaruh politik yang negatif / merugikan. (Azhar Kasim, 1993 : 20)

Meskipun organisasi publik memiliki cirri-ciri yang berbeda dengan organisasi bisnis akan tetapi paradigma beru Administrasi Publik yang dipelopori oleh Ted Gabler dan David Osborne dengan karyanya “REINVENTING GOVERNMENT” telah memberikan inspirasi bahwa administrasi publik harus dapat beroperasi layaknya organisasi bisnis, efisien, efektif dan menempatkan masyarakat sebagai stake holder yang harus dilayani dengan sebaik-baiknya.

Beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian serius dalam pelaksanaan otonomi daerah antara lain pelayanan publik, formasi jabatan, pengawasan keuangan daerah dan pengawasan independent.

1. Pelayanan Publik

Pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah akan mempengaruhi minat para investor dalam menanamkan modalnya di suatu daerah. Excelent Service harus menjadi acuan dalam mendesain struktur organisasi di pemerintah daerah. Dunia usaha menginginkan pelayanan yang cepat, tepat, mudah dan murah serta tariff yang jelas dan pasti. Pemerintah perlu menyusun Standard Pelayanan bagi setiap institusi (Dinas) di daerah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, utamanya dinas yang mengeluarkan perizinan bagi pelaku bisnis. Perizinan berbagai sector usaha harus didesain sedemikian rupa agar pengusaha tidak membutuhkan waktu terlalu lama untuk mengurus izin usaha, sehingga tidak mengorbankan waktu dan biaya besar hanya untuk mengurus perizinan. Deregulasi dan Debirokratisasi mutlak harus terus menerus dilakukan oleh Pemda, serta perlu dilakukan evaluasi secra berkala agar pelayanan publik senantiasa memuaskan masyarakat.

Ada hasil penelitian tentang kualitas pelayanan yang perlu dijadikan pedoman oleh aparat pemda dalam melayani masyarakat di daerah Studi International menyatakan bahwa tiga 3-6 dari 10 pelanggan akan bicara secara terbuka kepada umum mengenai perlakuan buruk yang mereka terima. Pada akhirnya 6 dari 10 pelanggan akan mengkonsumsi barang atau jasa alternatif (Pantius D, Soeling, 1997, 11). Hasil studi The Tehnical Assistens Research Program Institute menunjukkan:

Dengan demikian pelayanan memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga loyalitas konsumen, demikian pula halnya pelayanan yang diberikan oleh pemda kepada para pelaku bisnis. Bila merasa tidak mendapat pelayanan yang memuaskan maka mereka akan dengan segera mencari daerah lain yang lebih kompetitif untuk memindahkan usahanya.

Penilaian Kualitas Pelayanan menurut Konsumen menurut Zeitmeml Para suraman Berry yang dikutip oleh Amy YS. Rahayu penilaian kualitas pelayanan oleh konsumen adalah sebagai berikut :

Indikator kualitas pelayanan menurut konsumen ada 5 dimensi berikut (Amy Y.S. Rahayu, 1997:11):

     

  1. Tangibles: kualitas pelayanan berupa sarana fisik kantor, komputerisasi Administrasi, Ruang Tunggu, tempat informasi dan sebagainya.

  2. Realibility: kemampuan dan keandalan dalam menyediakan pelayanan yang terpercaya.

  3. Responsivness: kesanggupan untuk membantui dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat serta tanggap terhadap keinginan konsumen.

  4. Assurance: kemampuan dan keramahan dan sopan santun dalam meyakinkan kepercayaan konsumen.

  5. Emphaty: sikap tegas tetapi ramah dalam memberikan payanan kepada konsumen.

2. Pengisian Formasi Jabatan

Formasi jabatan di pemerintah daerah Tk. I maupun Tk. II ada yang bertambah akan tetapi ada juga yang berkurang, karena harus disesuaikan dengan kemampuan daerah untuk membiayai perangkat daerah (dinas) sesuai dengan besarnya pendapatan asli daerah yang dimiliki.

Pengisian formasi jabatan baik untuk jabatan politik maupun untuk jabatan karir di Instansi daerah sering diwarnai dengan menguatnya isu putra daerah. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah menyatakan otonomi daerah sering menimbulkan berbagai gejolak biasanya terkait dengan proses pemilihan kepala daerah dan pertanggung jawaban kepala daerah. (Republika, 10 Januari 2001). Kasus pemilihan Bupati Sampang Madura yang berlarut-larut sampai saat ini belum dilantik menunjukkan bahwa belum semua anggota masyarakat di daerah siap melaksanakan demokrasi di tingkat lokal.

Demokrasi menuntut adanya sikap dewasa dan rasional serta sanggup untuk menerima adanya perbedaan pendapat termasuk kekalahan dari calon atau partai yang didukungnya. Sepanjang proses pemilihan Kepala Daerah telah dilakukan secara demokratis dengan mengikuti aturan main yang telah ditetapkan maka semua pihak harus siap menerima apapun hasilnya. Dalam demokrasi ada idiom yang menyatakan bahwa tidak mungkin suatu pilihan memuaskan semua orang.

Sepanjang pemilihan itu telah memuaskan dan diterima oleh sebagian besar masyarakat maka hasilnya harus diterima dan disahkan sebagai keputusan yang legal. Teror, ancam-mengancam secara fisik dan psikis merupakan manifestasi dari sikap yang belum dewasa dalam berdemokrasi, sehingga hal ini harus dihindarkan dalam praktek-praktek politik di era reformasi saat ini.

Untuk pengisian formasi jabatan karir pemda hendaknya mengedepankan profesionalisme sehingga tidak terjebak pada fanatisme sempit berupa kesukuan, sebab bila hal ini yang ditonjolkan oleh pemda maka selain merugikan pemda sendiri, juga akan mengusik rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang telah sejak lama dibangun dan diperjuangkan bahkan jauh sebelum kemerdekaan RI.

Menurut Ibnu Purna untuk dapat mengeliminir terjadinya ego daerahisme pelaksanaan otonomi daerah harus dilandasi dengan semangat plurarisme dengan cara mempelajari kembali sejarah pergerakan Nasional dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia (Republika, 22 November 2000).

Strategi pengisian formasi jabatan yang paling valid, adil dan layak di daerah adalah dengan mengadakan Fit and Proper Test secara obyektif kepada setiap calon, tanpa melihat dari mana suku dan daerahnya yang penting masih warga negara Indonesia. Hal ini akan mampu menekan isi kesukuan yang sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan di era GLOBALISASI karena keaslian dan kesukuan tidak akan menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas.

Selaiknya dengan profesionalisme akan dapat memberikan kinerja yang unggul karena pendekatan yang bersifat primordial adalah masa lalu yang harus segera ditinggalkan. Pembinaan pegawai di pemerintah daerah harus sudah menerapkan merit system agar kinerja pemda dapat menjadi clean government di tingkat local sebagai sumbangan untuk menciptakan clean government secara Nasional.

3. Pengawasan Keuangan di Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah telah mengakibatkan terjadinya pergeseran peran dari Departemen yang berada di Pusat ke Dinas-dinas di daerah. Demikian juga pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang dahulu dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dengan Pemimpin Proyek yang diangkat dan ditunjuk oleh Menteri., kini telah diserahkan kewenangan untuk mengangkat dan menunjuk Pinpro kepada pemerintah daerah. Diserahkannya kewenangan pelaksanaan proyek ke daerah berarti diserahkan pula kewenangan pengelolaan keuangan negara yang cukup besar kepada daerah. Sementara tugas pelaksanaan kegiatan dari Departemen secara berangsur-angsur akan menciut dan tinggal pembinaan dengan pembuatan standar-standar baku.

Meningkatnya jumlah anggaran yang dikelola di daerah perlu dibarengi dengan peningkatan kemampuan pengawasan keuangan di daerah . Sebab membengkaknya anggaran di pemda bila tidak diikuti dengan pengawasan keuangan yang memadai tidak tertutup kemungkinan akan menyuburkan praktek KKN di daerah. Untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan pengawasan keuangan di daerah diperlukan pendistribusian aparat pengawasan (Itjen dan BPKP) ke daerah tingkat I maupun TK II. Pengawasan keuangan di daerah tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada DPRD sebab DPRD bersifat politis dan tidak semua anggota DPRD memiliki staf ahli yang mampu dan menguasai seluk beluk pelaksanaan keuangan daerah.

4. Lembaga Pengawasan Independen

Untuk mengawasi kinerja DPRD yang kini berfungsi sebagai independent yang bertugas memantau kinerja DPRD. Kewenangan yang cukup besar yang dimiliki oleh DPRD ini dapat saja disalahgunakan untuk kepentingan para anggota DPRD sendiri, sementara kepentingan rakyat tetap saja terabaikan. Tugas dari lembaga ini adalah untuk menekan praktek-praktek politik yang kolusif yang dilakukan oleh DPRD dan Kepala Daerah. Pada saat penyusunan RAPBD dan penyampaian Laporan Pertangungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, adalah saat yang kritis dan perlu mendapat perhatian serius dari segenap lapisan masyarakat agar tidak terjadi persekongkolan politik yang merugikan kepentingan masyarakat.

Kasus pemberian mobil dinas kepada setiap anggota DPRD telah mendapat dana sebesar Rp 75.000.000,00 sebagai subsidi pembelian kendaraan. (Republika, 9 Maret 2001) dinilai oleh sebagian perbuatan yang dilakukan agar pertanggungjawaban kepala daerah tidak dipermasalahkan oleh DPRD, padahal masih banyak pos-pos untuk kesejahteraan masyarakat yang perlu dibiayai dari APBD. Disini jelas bahwa demi memuluskan penilaian atas LPJ gubernur telah memanjakan DPRD dengan berbagai fasilitas berlebihan.

Di daerah kasus yang hampir sama juga terjadi di Kab. Purbalingga Jateng dimana utang pribadi anggota Dewan berupa kredit Sepeda Motor senilai Rp. 450.000.000,00 dilunasi dengan anggaran APBD Kabupaten. Hal ini ada kaitannya dengan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati yang disampaikan pada bulan Maret 2001. (Republika, 20 Maret 2001).

Eforia rupanya juga menghinggapi sikap para DPRD sehingga tidak tertutup kemungkinan para anggota DPRD menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki. Lembaga pengawasan Independen ini beranggotakan para tokoh masyarakat, kalangan perguruan tinggi dan LSM yang konsen terhadap Clean Government sehingga perlu mengawal ketat pelaksanaan otonomi daerah di seluruh Indonesia, agar otonomi daerah benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, tanpa dibarengi dengan meningkatnya KKN di seluruh daerah.

PENUTUP

Pelaksanaan otonomi daerah me mungkinkan pelaksanaan tugas umum Pemerintahan dan tugas Pembangunan berjalan lebih efektif dan efisien serta dapat menjadi sarana perekat Integrasi bangsa. UU No. 22 1999 jauh lebih Desentralistik dibandingkan dengan UU No. 5 1974 namun karena pelaksanaan nya berbarengan dengan pelaksanaan Reformasi yang mengakibatkan efuria-efuria di kalangan masyarakat maka pelaksanaan otonomi daerah dapat juga diwarnai efuria baik dari Kepala daerah maupun dari para anggota DPRD.

Untuk menjamin agar pelaksanaan otonomi daerah benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, maka segenap lapisan masyarakat baik mahasiswa, LSM, Pers maupun para pengamat harus secara terus menerus memantau kinerja Pemda dengan mitranya DPRD agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan mereka sendiri, transparansi, demokratisasi dan akuntabilitas harus menjadi kunci penyelenggaraan pemerintahan yang baik good government dan Clean government.

Bila semua daerah otonom dapat menyelenggarakan pemerintahan secara bersih dan demokratis, maka pemerintah kita secara nasional pada suatu saat nanti entah kapan mungkin juga akan dapat menjadi birokrasi yang bersih dan professional sehingga mampu menjadi negara besar yang diakui dunia.

 

pasar-tambun1Menata pasar tradisional di kota Bandung

Ada lebih kurang 40 pasar tradisional di kota Bandung, dari Simpang Dago, Cihaurgeulis, Cikutra, Cicadas, Ujung Berung dsb. Pasar-pasar tersebut beroperasi dari pagi/dini hari, bahkan beberapa sudah mulai ramai sejak jam 10 malam, seperti pasar Ciroyom, hingga sekitar jam 5 sore. Perjuangan para pedagang di pasar tradisional menurut saya sangat luar biasa, mereka rela tidak tidur malam hari untuk mendapatkan sesuap nasi. Para pembelinya juga banyak, sehingga pasar tradional umumnya ramai oleh penjual dan pembeli, dari ibu-ibu, anak-anak hingga nenek-nenek dan kakek-kakek.

Kehadiran pasar tradisional tersebut sebenarnya sangat penting bagi perekonomian warga Bandung, namun sayangnya sejauh ini mereka tampaknya kurang mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah kota Bandung ! Mereka tidak mendapatkan fasilitas yang layak untuk berjualan. Karena kurang perhatian dan penataan, pasar tradisional di Bandung menjadi identik dengan kekumuhun, becek, bau, kotor, jorok. Kalaupun kemudian didirikan bangunan oleh developer atas izin pemda, para pedagang tidak dilibatkan, tidak ditanya apa keinginan mereka, dan kemudian diharuskan membeli atau menyewa dengan harga yang tak terjangkau kantong mereka. Selain itu mereka biasanya ditempatkan di bagian bawah atau basement gedung yang sumpek, gelap, kurang oksigen… oh malang benar nasib para pedagang di pasar tradisional kota Bandung.

Jelas, kebijakan pemkot Bandung saat ini tidak berpihak kepada perbaikan nasib para pedagang di pasar tradional tersebut, tetapi lebih berpihak kepada para pemilik modal besar untuk membuat supermarket-supermarket, mall-mall yang malah mematikan potensi pasar tradisional warga Bandung sendiri. Kota Bandung sangat tertinggal dalam penataan pasar tradional. Coba belajar misalnya dari bagaimana pemkot Solo mengelola pasar Klewer yang tertata dengan rapih. Apalagi kalau dibandingkan dengan pasar tradisional di Singapura, Malaysia yan bersih dan tertata rapih. Saya pernah jalan-jalan di pasar tradisional di dekat Kuala Lumpur yang berlangsung hingga jam 9 malam, rapih, bersih, nyaman, tidak becyek dan tidak bau…

Herannya, bukankah pak Walikota dan para wakil rakyat di DPRD sudah sering melakukan kunjungan dinas ke berbagai kota di dalam dan luar negeri, sehingga msetinya mereka-mereka yang terhormat itu memiliki wawasan yang lebih luas dan dapat memilih apa yang terbaik untuk kota Bandung. Sayangnya sejauh ini apa yang ditiru dari kebaikan-kebaikan dari kota-kota di luar Bandung itu ? Kayaknya gak ada deh… yang mau ditiru malah PLTSa yang sebenarnya bisa menyengsarakan kondisi lingkungan dan warga kota Bandung sendiri.

Bandung jelas membutuhkan Pemimpin baru yang lebih memperhatikan nasib rakyat kecil, yang banyak perekonomiannya berputar di pasar tradisional ! Sudah saatnya Bandung dibebaskan dari pemimpin yang hanya dikelilingi, dibisiki dan dipengaruhi oleh para pengusaha yang hanya berniat menarik keuntungan sebesar-besarnya dari warga Bandung, dengan tidak memperhatikan, malah cenderung mematikan penghidupan rakyat kecil. Tentu tidak semua pengusaha bermental seperti itu, insyaAllah masih banyak pengusaha yang baik-baik yang memang memiliki niat tulus ikhlas untuk memajukan Bandung dan bukan sekedar mengeruk keuntungan untuk diri sendiri saja. Bandung juga perlu banyak kontribusi para pengusaha berhati mulia seperti itu, untuk bersama dengan pemimpin baru kota Bandung nanti membangun Bandung yang benar-benar bermartabat (bukan cuma slogan kosong saja), yang mengangkat derajat, martabat dan kesejahteraan warga Bandung.

<!– /* Font Definitions */ @font-face {font-family:”Comic Sans MS”; panose-1:3 15 7 2 3 3 2 2 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:script; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:”"; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;} @page Section1 {size:595.45pt 841.7pt; margin:50.4pt 50.4pt 50.4pt 50.4pt; mso-header-margin:36.0pt; mso-footer-margin:36.0pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} –>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-parent:”";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:”Times New Roman”;
mso-ansi-language:#0400;
mso-fareast-language:#0400;
mso-bidi-language:#0400;}

 

 

=>Dewan Perwakilan Rakyat :

Dewan Perwakilan Rakyat {DPR} mempunyai tugas dan wewenang,antara lain :

1-Membentuk Undang-Undang {Fungsi Legislasi}

2-Mengawasi Keuangan Negara Berdasarkan Laporan Dari

Badan Pemeriksa Keuangan {Pasal 23E ayat [2] UUD

1945

3-Membahas Rancangan Undang-Undang APBN Bersama

Presiden (Pasal 23 Ayat [2] UUD 1945)

4-DPR Mempunyai Hak Interpelasi,Hak Angket,Dan Hak

Menyatakan Pendapat (Pasal 20A

ayat [3] UUD 1945)

5-DPR Mempunyai Hak Mengajukan

Pertanyaan,Menyampaikan Usul Dan Pendapat Serta

Hak Imunitas (Pasal 20A Ayat [3] UUD 1945)

6-DPR Mengawasi Pelaksanaan Pemerintahan Yang

Dilakukan Oleh Presiden (Fungsi Pengawasan)

7-Memberi Dan Menolak Ratifikasi Pernyataan Perang Dan

Damai,Serta Perjanjian Dengan Negara Lain (Pasal 11

Ayat [1] )

8-Mengadakan Perubahan Atas Rancangan Undang-Undang

(Pasal 147 Sampai 148 Tata Tertib DPR RI 2002)

 

2 Responses to “Pkn”


Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.